Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 40 saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang oleh MSAT. Sidang pemeriksaan saksi itu akan digelar sebanyak dua kali yaitu Senin (15/8/2022) dan Kamis (18/8/2022).
Endang Tirta Koordinator Pidum JPU Kejaksaan Tinggi Jatim menyampaikan 40 saksi itu terdiri dari saksi ahli hukum dan forensik.
“Rinciannya 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Kami akan lebih memadatkan proses pemeriksaan supaya lebih menghemat waktu,” ujar Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).
Mengingat jumlah pemeriksaan saksi yang cukup banyak, Tirta menjelaskan telah mendapat arahan dari Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum diminta segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi.
Sementara itu untuk melindungi para saksi, Tirta telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Sementara untuk menjaga ketertiban selama persidangan offline, pihaknya telah menyerahkan kepada kepolisian.
“Saksi kita melibatkan LPSK untuk membuat menjamin keamanan. Kalau ketertiban umum itu kita dibantu pihak kepolisian,” terangnya.
Sekadar diketahui, selain menghadirkan 40 saksi. Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kuasa hukum MSAT untuk menggelar persidangan secara offline. Yang artinya terdakwa akan hadir dalam jalannya persidangan.
Sebelumnya, MSAT mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lapas Kelas I Surabaya, Waru, Sidoarjo sebanyak tiga kali. Sejak awal, Kuasa Hukum MSAT meminta, terdakwa dihadirkan offline di ruang sidang. Namun JPU meminta sidang tetap online dengan pertimbangan wabah Covid-19.(wld/iss/ipg)