Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak berkuku belah dua seperti sapi dan kambing di berbagai wilayah Indonesia.
Per hari ini, Kamis (7/7/2022), tercatat hewan yang terinfeksi PMK sudah mencapai 317.889 ekor, tersebar di 21 provinsi, meliputi 231 kabupaten/kota.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk segera mengatasi wabah penyakit itu.
Walau kecil kemungkinannya menular ke manusia, PMK bisa mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, mengganggu distribusi pangan, serta produk turunan ternak secara nasional.
“Salah satu upaya pencegahan yang tengah dijalankan pemerintah adalah mempercepat program vaksinasi hewan ternak,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (7/7/2022), di Graha BNPB, Jakarta.
Berdasarkan data yang dipegang Profesor Wiku, Pemerintah sudah mendapatkan 800 ribuan dosis vaksin dari luar negeri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 315.539 dosis sudah disuntikan ke hewan ternak. Penyuntikan dilakukan oleh 27 ribu tenaga kesehatan bersama Satgas Penanganan PMK di tiap daerah.
Rencananya, tahun ini Pemerintah akan mendatangkan 29 juta dosis vaksin dari luar negeri, untuk disebar ke berbagai daerah.
Kemudian, Pemerintah akan memberikan ganti rugi buat peternak kategori pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sapinya harus dimusnahkan karena positif PMK.
Nantinya, hewan ternak dengan syarat dan ketentuan Kementerian Pertanian saja yang mendapat ganti rugi Rp10 juta per ekor.
Semua biaya untuk mengatasi Pandemi PMK di Tanah Air masuk anggaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.(rid/dfn/ipg)