Jumat, 22 November 2024

SE Terbaru Satgas Tingkatkan Perlindungan Masyarakat saat Bepergian

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Wiku Adisasmito Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19. Foto: Covid19.go.id

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran terbaru yang mengatur aktivitas pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19 saat bepergian.

“Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua surat edaran Satgas Penanganan Covid-19,” kata Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Sabtu (9/7/2022) dikutip Antara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Selain untuk meningkatkan perlindungan, kata Wiku, dua kebijakan baru itu juga untuk memacu program vaksin dosis penguat atau booster di dalam dan luar negeri, sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Wiku mengatakan kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

“Kebijakan (SE 21/2022) akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan sepuluh hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ujarnya.

Sedangkan SE 22/2022 berlaku per 8 Juli 2022 mengatur kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Wiku mengatakan, ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, di mana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

Sejumlah penyesuaian yang berlaku dalam ketentuan SE No.21/2022 terkait PPDN, di antaranya pembeda syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis penguat, tidak wajib testing.

PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan.

Wiku mengatakan PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3×24 jam. Sementara, untuk anak usia enam sampai 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

“Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan,” pungkasnya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs