Pemerintah melarang penjualan terompet dan menyalakan petasan saat Tahun Baru 2023.
Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, sejak SE Wali Kota Surabaya turun, pihaknya langsung menggencarkan razia. Operasi itu digelar untuk mencari pedagang yang masih menggelar lapak menjajakan terompet mau pun petasan.
Pasalnya, larangan penjualan terompet sejak pandemi Covid-19 melanda masih diberlakukan sampai saat ini.
“Terompet dilarang karena masih pandemi, jadi dilarang,” kata Eddy, Jumat (23/12/2022).
Terompet yang tidak boleh dijual, dikatakan oleh Eddy, adalah yang dibunyikan dengan cara ditiup. Jenis lain boleh dijual dan dipakai.
“Yang gini (ditekan, dipencet) boleh. Yang ditiup yang tidak boleh,” kata Eddy lagi.
Selain larangan penjualan terompet tiup berkaitan pandemi, pemkot juga melarang penggunaan petasan.
Instruksi itu sesuai SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang,” bunyi SE Mendagri poin 10.
Eddy menegaskan, akan menyita langsung jika penjual masih menyediakan terompet tiup dan petasan.
“Petasan sesuai SE Mendagri dilarang karena menghindari kebakaran dan sebagainya. Perta kembang api juga tidak boleh. (Kalau) ditemukan kita sita. Kalau ada penjual kembang api di jalan-jalan tidak ada izin kita sita. Kalau ada izin pasti mereka tahu aturannya,” paparnya.
Meski belum ada temuan sejauh ini, tapi razia itu akan dilakukan hingga perayaan Tahun Baru 2023.(lta/dfn/ipg)