Jumat, 22 November 2024

Satgas Covid-19 Kembali Berlakukan Dispensasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi pesawat. Foto: Pixabay

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, ada sejumlah ketentuan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang akan masuk wilayah Indonesia.

Antara lain, PPLN wajib menjalani karantina terpusat dengan durasi yang berbeda-beda.

Karantina selama tujuh hari berlaku untuk PPLN yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Lalu, PPLN yang sudah mendapat dua dosis suntikan masa karantinanya lima hari.

Sedangkan PPLN yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster), cuma wajib karantina terpusat selama tiga hari.

Khusus PPLN berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanannya.

Kalau ada PPLN dalam masa karantina yang hasil tes PCR-nya positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, maka harus menjalani perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.

Sementara, untuk PPLN yang positif Covid-19 dengan gejala sedang, berat, dan/atau punya komorbid yang tidak terkontrol, diarahkan menjalani perawatan medis di rumah sakit rujukan.

Terkait biaya isolasi dan perawatan medis WNI pelaku perjalanan internasional yang terinfeksi Virus Corona, sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sedangkan warga negara asing harus menanggung biaya mandiri.

Kemudian, dalam aturan baru yang berlaku efektif 16 Februari 2022, Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan dispensasi karantina terpusat.

Dispensasi bisa diberikan untuk WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya.

Warga Negara Indonesia dalam keadaan mendesak semisal kondisi kesehatannya mengancam nyawa atau membutuhkan perhatian khusus, ada kedukaan karena anggota keluarga intinya meninggal dunia juga bisa mendapat dispensasi.

PPLN yang mendapat dispensasi karantina terpusat harus menjalani karantina mandiri, dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes ulang PCR pada waktu kedatangan.

Pengecualian karantina terpusat dengan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat juga bisa diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang masuk Indonesia lewat skema travel corridor arrangements (TCA), delegasi negara-negara anggota G20, orang terhormat dan orang terpandang.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden dalam forum rapat kabinet terbatas tanggal 7 Januari 2022 menyatakan keberatan dengan kebijakan dispensasi karantina terpusat pelaku perjalanan luar negeri.

Pada waktu itu, Presiden menyinggung adanya permainan oknum petugas jaga di pintu-pintu masuk yang memanfaatkan aturan dispensasi untuk meloloskan PPLN dari kewajiban karantina, dengan imbalan sejumlah uang.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs