Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi tidak benar.
Dalam siaran pers Satuan Tugas yang dilansir Antara di Jakarta pada Minggu(6/3/2022), disebutkan bahwa pernyataan “Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”. Namun, pernyataan tersebut dipotong sampai menyisakan bagian akhirnya saja dan disebarkan.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 2 Maret 2022, tidak mencabut status pandemi, melainkan mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan Covid-19, dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (ant/bil/iss)