Jumat, 22 November 2024

Satgas Covid-19: Informasi Pencabutan Status Pandemi Tidak Benar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Situasi Pasar Pegesangan, Surabaya, yang mana para pedagang maupun pembeli memakai masker saat memasuki hari kedua PSBB Surabaya Raya, Rabu (29/4/2020). Foto: Totok suarasurabaya.net

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi tidak benar.

Dalam siaran pers Satuan Tugas yang dilansir Antara di Jakarta pada Minggu(6/3/2022), disebutkan bahwa pernyataan “Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”. Namun, pernyataan tersebut dipotong sampai menyisakan bagian akhirnya saja dan disebarkan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 2 Maret 2022, tidak mencabut status pandemi, melainkan mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan Covid-19, dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs