Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Aturan tersebut ditandatangani Letjen TNI Suharyanto Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 4 Januari 2022.
Dengan berlakunya aturan itu, pelaku perjalanan dari negara yang memiliki kasus aktif Covid-19 Varian Omicron lebih dari 10 ribu per hari wajibkan karantina selama 10×24 jam.
Begitu juga dengan pelaku perjalanan dari negara-negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tinggi.
Sementara, pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif terkendali wajib menjalani karantina setibanya di Indonesia selama tujuh hari.
Aturan karantina berlaku buat seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan jalur laut lewat Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Terkait karantina, Satgas Penanganan Covid-19 menyiapkan lokasi di sejumlah titik wilayah pintu masuk Indonesia, dan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina.
Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri berstatus Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.
Sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri antara lain:
Di wilayah DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Di Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
Di Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
Di Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
Di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kemudian, di Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
Di Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
Di Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.
Di daerah Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB, dan tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan Ketua Satgas Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut menjalani karantina di tempat lain yang ditetapkan Satgas Penanganan Cobid-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.(rid/ipg)