Jumat, 22 November 2024

Sambo Kembali Sampaikan Permintaan Maaf Pada Orang Tua Brigadir Yosua

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua saat di gedung Jampidum usai pelimpahan berkas tahap II, Rabu (5/10/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kembali menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua.

Sambo menyampaikan permintaan maaf tersebut saat akan dibawa kembali ke rutan Mako Brimob dengan kendaraan taktis usai pelimpahan berkas tahap II di gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022)

Selain kepada orang tua Yosua, eks Kadiv Propam Polri itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatannya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan Ibu dari Yosua, terima kasih,” ujar Sambo yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tahap II atau tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah tersangka tersebut dibawa dengan kendaraan taktis Brimob ke gedung Jampidum secara bergelombang dengan dikawal beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap.

Pertama yang datang adalah pasangan Ferdy Sambo (FS) dengan Putri Candrawathi (PC) istrinya, baru kemudian menyusul 9 (sembilan) tersangka lainnya, masing-masing Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Baiquni Wibowo (BQ), Chuck Putranto (CP), Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto (IW).

Setelah berkas dan kesebelas tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik Jampidum, mereka kemudian ditunjukkan kepada ratusan awak media yang sudah menunggu yang selanjutnya dibawa ke rumah tahanan.

Fadil Zumhana Jampidum menjelaskan, FS bersama tiga tersangka lainnya dijebloskan ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Jadi setelah kami berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, maka tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” ujar Fadil dalam keterangan pers nyabdi gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Nantinya, Jaksa akan langsung menjebloskan Ferdy Sambo ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.

Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” jelasnya.

Sementara untuk RR, RE, KM, CP, BQ dan IW ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Menurut Fadil, penahanan bertujuan untuk memudahkan proses persidangan.

“Kita ingin perkara ini disidangkan dengan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs