Jumat, 22 November 2024

Saluran Air di Kebraon yang Dibangun Ruko Akan Dinormalisasi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Bangunan pertokoan di Kebraon yang dibangun di atas saluran air, Selasa (26/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya mempertanyakan keberadaan saluran air yang kini sudah menjadi bangunan pertokoan di sekitar Kebraon V. Padahal saluran sepanjang ratusan meter yang mengarah ke Jalan Mastrip itu memiliki peran vital dalam mengatasi genangan di wilayah tersebut.

Gede Dwija Wardhana Sekertaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) setelah berkoordinasi dengan Kelurahan Kebraon memastikan akan menormalisasi saluran tersebut.

“Sesuai dengan arahan Wali Kota agar saluran bisa berfungsi kembali, sehingga genangan yang terjadi di sekitar bisa teratasi. Sistem drainase di Kebraon memang menjadi rencana kerja kami,” kata Dwija saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (26/7/2022).

Dalam rencana normalisasi saluran Kebraon, pihak DSDABM sebelumnya sudah melakukan survei lapangan untuk meninjau dan melengkapi data-data yang ada di lokasi.

Kata Dwija, saluran air Kebraon yang mengarah dari Barat ke Timur itu tercatat pada sistem informasi manajemen barang dan aset daerah (Simbada).

“Bekas saluran air yang terletak menjadi dua itu terbagi menjadi pertokoan dan lahan kosong,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama pihak Kelurahan, Dwija menuturkan adanya saluran di lahan kosong pada gambar peta kretek kelurahan. Dengan lebar sekitar 2,5 meter hingga tiga meter dengan menggunakan skala 1:2500.

Namun, pada area pertokoan ternyata juga ditemukan ada di headplan developer perumahan.

“Di mereka sudah ada perencanaan saat pembangunan perumahan,” terangnya.

Untuk perencanaan ke depan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) mengenai status izin mendirikan bangunan (IMB) pada lahan pertokoan.

Sementara itu, pada lahan kosong tadi terdiri dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik perorangan. Menurut Dwija, hal itu akan lebih mudah untuk melakukan eksekusi normalisasi.

“Kami sudah dapat rekomendasi untuk dikembalikan fungsinya,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Zainul Abidin Lurah Kebraon mengatakan saluran air itu tergambar di peta kelurahan dan diperkirakan sudah ada sejak tahun 1970.

Dengan memiliki lebar sekitar tiga meter dengan panjang ratusan meter yang mengarah ke Jalan Mastrip. Menurutnya, saluran air itu memiliki peran vital dalam mengatasi genangan di wilayah Kebraon.

“Terutama gang 2 sampai gang 5 Kelurahan Kebraon,” terangnya.

Dirinya baru mengetahui alih fungsi saluran bermula dari warga yang mengadu pada dirinya. Namun, ia mengaku kurang mengetahui awal mula perubahan fungsi menjadi pertokoan karena masih baru menjabat.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak DSDABM terkait status lahan apakah tercatat atau tidak.

“Peralihannya sudah sejak lama saat mau dibangun perumahan,” ujarnya.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs