Jumat, 22 November 2024

Sahat Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Manfaatkan Jabatannya untuk Mengatur Penyaluran Dana Hibah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) malam mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Foto: tangkapan layar Youtube

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/12/2022) malam, mengumumkan status hukum Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan data yang dipegang Pimpinan KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Penyaluran dana hibah untuk proyek infrastruktur sampai tingkat desa itu antara lain melalui Kelompok Masyarakat.

Tahun 2021, dana hibah yang tersalurkan tercatat sebanyak Rp40 miliar. Lalu, tahun 2022 tersalurkan sebanyak Rp40 miliar.

“Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, Sahat Simandjuntak menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah, dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon),” ujarnya.

Oknum kepada desa yang bersedia menerima tawaran tersebut adalah Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat.

Supaya alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali didapat kelompok masyarakat, Abdul Hamid kembali menghubungi Sahat Simandjuntak, dan sepakat menyerahkan uang ijon sebanyak Rp2 miliar.

Sesudah pembayaran uang komitmen ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

“Setelah Rusdi menerima uang ijon Rp1 miliar dari Ilham Wahyudi (Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat), tersangka Sahat memerintahkan Rusdi stafnya segera menukarkan menjadi bentuk pecahan mata uang SGD dan USD di salah satu money changer. Sedangkan sisa uang ijon Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid rencananya akan diberikan hari Jumat (16/12/2022),” ungkap Johanis.

Kemudian, Rusdi menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/12/2022), di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur.

Sesudah memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan saksi dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Masing-masing, Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Rusdi Staf Ahli Sahat Simandjuntak, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, dan Ilham Wahyudi Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan KPK yang tersebar di area Jakarta, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs