Jumat, 22 November 2024

Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama Tak Ditahan Karena Kooperatif

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Foto: Antara

Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

“Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik,” kata Endra Zulpan di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.

“Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).

Roy Suryo diketahui telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs