Jumat, 22 November 2024

Ribuan Orang Kembali Gelar Aksi Menolak Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa menggelar aksi menolak kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, Rabu (20/7/2022), di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Ribuan orang yang tergabung dalam Serikat Perhutani Bersatu (SPB) dan berbagai komponen yang peduli Hutan Jawa, Rabu (20/7/2022), kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.

Aksi di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, bertujuan menolak SK Menteri LHK Nonor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten demi pelestarian hutan, penerapan Good Forestry Governance (GFG) dan Good Risk Compliance (GRC).

Aksi damai itu melibatkan karyawan anggota Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani, Serikat Rimbawan Perum Perhutani, Serikat Rimbawan Pembaharuan Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ), dan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ).

Sebelumnya, aksi serupa pernah dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022.

Muhamad Ikhsan Plt Ketua Umum Sekar mengatakan, lima ribuan karyawan Perhutani tetap meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan Permen P39/2017, dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022.

“Telah terjadi disorientasi tujuan pengelolaan hutan dari tujuan utama bagi kelestarian lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi hutan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat semata,” ujarnya lewat rilis diterima suarasurabaya.net.

Dia melanjutkan, tujuan aksi damai juga untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia dan Pemerintah mengenai peran strategis Hutan Jawa dalam mendukung kehidupan.

Baik dari aspek ekologis, tata air, mitigasi bencana, perlindungan keanekaragaman hayati, perekonomian, sosial dan budaya.

“Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi memicu kerusakan hutan karena hutan dikelola secara kelompok dan individu hanya untuk usaha produktif,” tegasnya.

Sementara itu, Andrie Suyatman Pengawas Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengatakan, lahan seluas 1,1 juta hektare merupakan tempat hidup 56 persen penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia.

Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversikasi mencapai 3 juta hektare, yang mana 2,4 juta hektare di antaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.

“Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal itu untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs