Jumat, 22 November 2024

Ribuan Kubik Kayu Sitaan KLHK Diserahterimakan untuk KTT G-20

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ribuan meter kubik kayu sitaan KLHK yang digunakan untuk penyelenggaraan KTT G-20 Bali. Foto: Kominfo Jatim

Sebanyak 1.626 m³ kayu jenis Ulin, Merbau dan Kelompok Meranti hasil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diserahterimakan kepada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Raktar (PUPR).

Kayu sitaan ini rencananya digunakan dalam penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menjadi salah satu lokasi kunjungan Kepala Negara dan delegasi pada penyelenggaraan KTT G-20 di Bali.

Nunu Anugrah Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK mengatakan, kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.

“Kayu sitaan ini telah berstatus in kracht dan dirampas untuk negara sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/Pmk.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi,” kata Nunu dalam keterangannya yang disampaikan Jumat (19/8/2022).

Kayu sitaan tersebut dapat diolah dan digunakan untuk penataan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai setelah mendapat Penetapan Status Penggunaan BMN Yang Berasal Dari Rampasan Negara dan Persetujuan Alih Status Penggunaan BMN kepada Kementerian PUPR dari Menteri Keuangan.

Berita Acara Alih Status Penggunaan BMN yang Berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat antara Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR.

Kayu sitaan tersebut merupakan hasil Operasi Penegakan Hukum LHK di Kalimantan Timur dan operasi penegakan hukum Satgas KLHK di Sulawesi Selatan pada tahun 2019.

Nunu merinci, sebanyak 1.219 m³ kayu sitaan hasil operasi penegakan hukum di Kalimantan Timur dalam perkara dengan tersangka UD Hamka, UD Furqon, UD. SER, CV Mitra Makmur, CV. BM 777 dan Ahmad Sokheh. Sedangkan 407 m³ kayu sitaan hasil operasi penegakan hukum di Sulawesi Selatan dalam perkara dengan tersangka Daniel Garden, Dedi Tendean, Thonny Sahetappy, Ir. Budi Antoro.

“Seluruh perkara tersebut telah in kracht pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara,” tegasnya.

Dalam beberapa tahun ini, Nunu mengatakan, Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 698 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar. Dan juga Gakkum KLHK telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs