Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menerima uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Doni Salmanan senilai Rp950 juta dari Reza Arap untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti, Senin (28/3/2022).
Dalam penyerahan TPPU hari ini, Reza Arap tidak hadir namun diwakilkan kuasa hukumnya, Irfan Fauzi dan Sanusi.
Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menerima secara langsung uang tunai senilai Rp950 juta yang diserahkan kuasa hukum Arap di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia.
“Iya baru saja diserahkannya,” kata dia, saat dikonfirmasi Antara.
Menurut Hutagaol, jumlah uang yang diberikan Salmanan untuk menyawer Arap senilai Rp1 miliar saat anggota Weird Genius ini live streaming dirinya sedang bermain game online. Cuplikan video tentang ini sempat merebak di mana-mana.
Uang tersebut disumbangkan crazy rich Bandung itu melalui platform Socialbuzz. Karena menggunakan platfom itu, uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta.
“Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan Socialbuzz dipotong lima persen,” ujarnya.
Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.(ant/dfn/iss)