Alifudin anggota Komisi IX DPR RI meminta masyarakat mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang saat ini sedang dilakukan.
Sebelumnya, Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usai mendapat banyak penolakan dari pekerja.
Dalam revisi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun.
“Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimik politik” ungkap Alifuddin dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh serta masukan dari Anggota DPR RI.
“Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Untuk itu, masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat,” pungkas Alifuddin.(faz/tin)