S (43 tahun), seorang pria asal Rembang, Jawa Tengah, pelaku penipuan dan penggelapan bermodus gendam menyasar sejumlah perempuan di bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akhirnya tertangkap.
Sejumlah korban perempuan yang berasal dari sejumlah daerah dari luar Surabaya melaporkan kejahatan S ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Penyelidikan pun dilakukan.
Mereka antara lain MA (40 tahun) perempuan asal Ciputat Timur, Jakarta Selatan. Kemudian W (46 tahun) perempuan asal Kecamatan Dongko, Trenggalek. Serta LB (56 tahun) perempuan asal Kecamatan Pucuk, Lamongan.
Para pelapor ini mengaku ditipu pelaku saat melakukan perjalanan naik Bus AKAP menuju Surabaya. Barang-barangnya, tanpa mereka sadari, dirampas pelaku di mal yang ada di Surabaya, tempat pelaku mengajak mereka.
Ada pun lokasi penipuan dan penggelapan terhadap ketiga perempuan itu di Mal Royal Plaza Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya. Baik di Matahari Departemen Store, juga di lokasi lain di mal itu.
Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, Jumat (4/2/2022) lalu Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di sekitar rumahnya.
Saat itu Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang sedang duduk-duduk di area persawahan atau kebun Desa Kerep, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, akhirnya ditangkap.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku ini memang menjadikan para perempuan yang melakukan perjalanan sendirian naik bus AKAP dengan tujuan Surabaya.
“Terhadap korban yang traveling sendirian, pelaku mendekati dan mengajak ngobrol, lalu menjanjikan kalau sampai di Surabaya diajak shoping ke mal atau jalan-jalan keliling Surabaya,” ujarnya. “Saat korban lengah barang-barangnya dibawa kabur.”
IPTU Aldhino Prima Kanit Resmob Polrestabes Surabaya dan IPDA Prima Andre Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya yang memimpin operasi penangkapan pelaku di Rembang.
Setelah melakukan pendalaman terhadap pelaku S, yang bersangkutan ternyata diketahui merupakan seorang residivis atau pernah tertangkap melakukan kejahatan yang sama oleh Polrestabes Semarang.
Tidak hanya di Mal Royal Plaza, pelaku ini ternyata pernah menjalankan aksinya di Stasiun Wonokromo Surabaya, Mall Cito Surabaya, Terminal Purabaya Surabaya, juta di Plaza Cito, Solo, Jawa Tengah, dan di Kompleks Kras Kabupaten Kediri.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku, Resmob Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan sebuah ponsel nokia putih milik pelaku, sebuah dompet milik pelaku, serta sebuah tas punggung warna merah milik korban dengan TKP di mal Cito Surabaya.
Bukti lain yang menguatkan perbuatan pelaku adalah baju dan celana milik pelaku yang diduga sama dengan baju pelaku yang terekam Kamera CCTV di mal tempat dirinya beraksi.
Tidak sendirian, pelaku diduga melakukan aksinya bersama orang lain. Ada dua orang berinisial A dan S yang masih dikejar oleh Polrestabes Surabaya yang juga sedang mengembangkan kasus atau TKP lain tempat pelaku menjalankan kejahatannya.
Terhadap S yang sudah ditangkap, polisi akan menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 378 dan 372 KUHP.(den)