Rencana autopsi kedua jenazah korban tragedi Kanjuruhan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (20/10/2022) batal. Polisi masih menunggu keluarga korban lain yang bersedia.
Diketahui, D, ayah kedua korban semula menyetujui jenazah anaknya diautopsi untuk proses penyidikan. Namun tiba-tiba mencabut laporannya pada Senin (17/10/2022) lalu.
Sempat beredar informasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mendapat laporan dugaan intimidasi polisi pada keluarga korban yang mengajukan autopsi. Pencabutan laporan itu akhirnya dilakukan setelah beberapa kali polisi mendatangi rumah duka. Namun, informasi itu dibantah Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri menyatakan, hingga pagi ini, D tetap membatalkan niat untuk kedua anaknya diautopsi.
Sebelumnya, hingga Rabu (19/10/2022) malam, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bersama penyidik melakukan komunikasi dengan keluarga. Itu sesuai Pasal 134 KUHAP Tentang Bedah Mayat Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Di mana penyidik wajib berkomunikasi dengan keluarga, didampingi dokter forensik.
“Kemarin TGIPF bersama penyidik berkomunikasi dengan keluarga. Sampai tadi malam Pak Armed (Armed Wijaya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam) sudah menyampaikan dengan media di rumah duka, dari pihak keluarga sampai pagi hari ini dikonfirmasi belum bersedia untuk putranya dilaksanakan ekshumasi tetap kami masih menunggu dulu,” ujar Dedi pada media, Kamis (20/10/2022) siang.
Terkait ada tidaknya keluarga jenazah korban lain yang mengajukan autopsi, Dedi menambahkan masih berkomunikasi dengan penyidik dan TGIPF.
“Masih komunikasi dengan TGIPF dan penyidik, kita lihat dulu apakah ada. Tapi sekali lagi kita tidak berandai-andai. Tunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (lta/rum)