Hingga hari Rabu (17/8/2022) pukul 12.00 WIB, sebanyak 511 penumpang KAI Daop 8 Surabaya batal berangkat ke daerah tujuannya, karena tidak memenuhi aturan terbaru Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak Senin (15/8/2022). Mereka gagal berangkat karena tidak dapat menunjukkan hasil tes PCR bagi usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi booster.
Aturan wajib PCR itu diberlakukan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, untuk mendukung aturan wajib PCR tersebut, pihaknya menyediakan tes PCR di stasiun KAI Daop 8 Surabaya.
Luqman menambahkan, layanan tes PCR tersedia sejak Selasa (16/8/2022) di antaranya di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.
“Salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api,” katanya dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (17/8/2022).
Luqman menambahkan, tes PCR di stasiun hanya diperuntukkan bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Karena peserta akan diminta menunjukkan kartu identitas dan kode booking tiket KAJJ yang sudah dibayar.
“Jam operasional Stasiun Surabaya Gubeng 05.00 – 19.00, Stasiun Surabaya Pasarturi 08.00 – 22.00, Stasiun Malang 07.00 – 17.00 WIB,” imbuhnya.
Layanan seharga Rp195 ribu itu hasilnya akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel, dikirim ke email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
“Para pelanggan Kereta Api diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” pungkas Luqman Arif.
Sampai pukul 12.00 WIB, total 52 calon penumpang yang sudah melaksanakan RT-PCR karena merupakan usia 18 tahun ke atas dan belum mempunyai booster.
Sebelumnya, PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 8 Surabaya memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil RT-PCR bagi penumpang usia 18 tahun ke atas mulai hari Senin (15/8/2022). Aturan itu untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum booster.(lta/dfn/ipg)