Penyelundupan dan perdagangan ratusan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (25/3/2022) lalu berhasil digagalkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim.
Kombes Pol Puji Hendro Wibowo Direktur Polisi Air dan Udara Polda Jatim mengatakan, ratusan satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi dokumen yang sah.
“Pada Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah,” kata Puji saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Selasa (12/4/2022).
Berbekal informasi tersebut, lanjut Puji, petugas kemudian memeriksa muatan truk dan penumpangnya yang mencurigakan.
Puji menjelaskan, dari ratusan satwa yang diamankan tersebut ada puluhan ekor yang mati.
Satwa tersebut di antaranya yaitu 1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet, 5 ekor burung jenis Cucak Hijau, 2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil, 2 ekor burung jenis Cucak Gadung, 1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru, 4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).
Lalu 90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor), 19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor), 20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor) dan 23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).
Satwa tersebut rencananya akan ditransaksikan di pasar burung Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, ada empat tersangka yang terlibat yaitu AFM (24 tahun) asal Tambak Mayor, Surabaya, J (33 tahun) asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan. Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sementara untuk satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.(dfn/iss)