Hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masuk kategori zona hijau menempati peringkat terbaik keempat dari 24 kementerian yang dinilai dengan nilai rata-rata 89,39 untuk tujuh produk layanan administrasi yang dinilai.
Tujuh produk layanan terpadu Kemendikbudristek yang jadi bahan penilaian Ombudsman itu di antaranya Perizinan Penambahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan nilai 93,05, Layanan Perizinan Pendirian/Perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan nilai 93,05, dan Izin Belajar Mahasiswa Asing mendapatkan nilai 93,03.
Selain itu ada Izin Permohonan Satuan Pendidikan Kerja Sama yang mendapatkan nilai 73,95, Surat Rekomendasi Impor Film mendapatkan nilai 73,95, Izin Peserta Didik Asing mendapatkan nilai 99,36, dan terakhir adalah produk layanan Penyetaraan Ijazah yang mendapatkan nilai 99,36 dari Ombudsman.
Suharti Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek menyampaikan apresiasi terhadap unit kerja yang produk pelayanannya dapat predikat Kepatuhan Tinggi. “Kami harap, hasil penilaian itu menjadi motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi,” kata Suharti di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Untuk itu, Suharti meminta seluruh pimpinan unit kerja di Kemendikbudristek melakukan langkah-langkah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik. Di antaranya dengan mempublikasikan secara lengkap informasi jenis pelayanan, standar pelayanan, dan maklumat pelayanan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan di media non elektronik dan media elektronik.
Selanjutnya, kata dia, pimpinan unit kerja dia minta mempublikasikan visi, misi, dan motto pelayanan melalui media non elektronik dan media elektronik; memperjelas informasi setiap komponen standar pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan biaya/tarif pelayanan.
Juga melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan secara berkala dengan melakukan forum konsultasi publik; selalu menggunakan atribut tanda pengenal pegawai khususnya bagi petugas pelayanan publik; dan melakukan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan dan menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan/pengguna layanan secara non elektronik dan elektronik.
“Publikasi pada media non elektronik harus disediakan, sehingga menjadi akses bagi masyarakat pengguna layanan yang memiliki keterbatasan untuk mengakses media elektronik dan dapat diakses secara langsung oleh masyarakat tanpa harus login atau mendaftar,” kata Suharti.
Tahun 2021, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 Pemerintah Daerah Provinsi, 98 Pemerintah Daerah Kota, dan 416 Pemerintah Daerah Kabupaten. Penilaian di lingkungan Kemendikbudristek dilaksanakan pada 29 September 2021.
Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI melalui surat pemberitahuan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik. Menurut Najih, predikat Kepatuhan Tinggi adalah bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya memenuhi komponen standar pelayanan publik. (faz/den)