Jumat, 22 November 2024

PTM 100 Persen di Kota Surabaya Wajib Dapat Izin Orang Tua

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Eri Cahyadi bersama Herlina Harsono Njoto Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tinjau PTM hari pertama, Senin (10/1/2022). Foto: dok Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP yang dimulai pada Senin (28/3/2022), wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua.

“Bismillah, PTM 100 persen akan digelar mulai Senin besok tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama,” terang Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Minggu (27/3/2022) dikutip Antara.

Ia menjelaskan, digelarnya PTM 100 persen di Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret lalu. Dalam Inmedagri disebutkan Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.

Oleh karena itu, kata Eri, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP negeri/swasta di Kota Pahlawan.

Sementara itu Yusuf Masruh Kepala Dispendik Kota Surabaya menjelaskan, PTM 100 persen di Surabaya juga berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Serta Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menurut Yusuf, persyaratan PTM yang harus dipenuhi meliputi pembelajaran dilakukan setiap hari, dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Peserta didik yang mengikuti PTM, juga diharuskan mendapat izin dari orang tua.

Selain itu, lanjutnya, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari, dengan satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

“Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga, kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal, untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari,” pungkas Yusuf.(bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs