Jumat, 22 November 2024

PT KAI Ingatkan Syarat Perjalanan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Periode Lebaran Tahun Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penumpang Kereta Api di Stasiun Gambir Jakarta Pusat. Foto : KAI Daop 1 Jakarta

Eva Chairunisa Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengingatkan para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh memperhatikan persyaratan perjalanan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022.

“Mulai 20 April 2022, penumpang KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Lalu, calon penumpang kereta yang sudah menerima tiga dosis vaksin (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

Kemudian, calon penumpang yang baru dua kali menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam sebelum berangkat.

Sedangkan calon penumpang yang baru sekali menerima suntikan vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum naik kereta.

Sementara itu, calon penumpang yang belum divaksin atau tidak bisa vaksinasi dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

“Khusus untuk calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Tapi, wajib bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Eva.

Seperti diketahui, pemerintah mempersilakan masyarakat pulang kampung (mudik) pada momen Lebaran Idulfitri tahun ini, seiring terkendalinya penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Cuti bersama Hari Raya Idulfitri ditetapkan tanggal 29 April, dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022. Lebaran 1 dan 2 Syawal 1443 Hijriah tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Joko Widodo Presiden berharap momen cuti bersama lebaran tahun ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing.(rid/iss)

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024
Kurs