Senin, 25 November 2024

Presiden Terima Daftar Nama Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden menerima Panitia Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK 2022-2027, Senin (7/3/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, hari ini, Senin (7/3/2022), menerima Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangan pers sesudah bertemu Presiden, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi mengatakan sudah melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Dari hasil seleksi yang sudah dilaksanakan, pihaknya menetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK, terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan.

“Hari ini, kami panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022 hingga 2027 menghadap Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani.

Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi, dan Iskandar Simorangkir lolos seleksi sebagai calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota.

Mirza Adityaswara, Marwanto, dan Mohamad Fauzi Maulana Ichsan calon Wakil Ketua, Ketua Komite Etik merangkap anggota.

Lalu, ada nama Dian Ediana Rae, Agusman dan Ogi Prastomiyono sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

Hoesen, Inarno Djajadi, dan Doddy Zulverdi calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.

Pantro Pander Silitonga, Iwan Pasila, dan Adi Budiarso calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Kemudian, Hidayat Prabowo, Sophia Issabella Watimena, dan Budi Santoso calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota.

Sedangkan Friderica Widyasari Dewi, Hariyadi, dan Difi Johansyah sebagai calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut menjalani empat tahap seleksi.

Mulai tahap I seleksi administrasi, tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, sampai tahap IV afirmasi dan wawancara.

Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR RI.

Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-undang OJK, Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR RI, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan.

Kemudian, proses pemilihan nama calon yang diajukan Presiden dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs