Jumat, 22 November 2024

Presiden Tegaskan Rencana Larangan Penjualan Rokok Per Batang demi Kesehatan Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tanda larangan merokok. Foto: Shutterstock

Joko Widodo Presiden mengonfirmasi rencana Pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang yang belakangan ini mendapat perhatian publik.

Menurut Presiden, larangan penjualan rokok per batang bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers, siang hari ini, Selasa (27/12/2022), di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

“Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Kepala Negara bilang beberapa negara sudah memberlakukan larangan penjualan rokok secara bebas.

Sedangkan Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, dengan sejumlah ketentuan.

“Di beberapa negara justru (penjualan rokok) sudah dilarang, tidak boleh. Tapi, di Indonesia kan masih boleh, cuma untuk yang batangan tidak boleh,” tegasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran per batang mulai tahun 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi tanggal 23 Desember 2022.

Lewat Keppres itu, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, Keppres 25/2022 akan mengatur tujuh poin, salah satunya mengenai larangan penjualan rokok per batang kepada masyarakat.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs