Joko Widodo Presiden mengatakan, pihaknya masih dalam proses menentukan calon Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.
Menurutnya, surat pemberhentian Lili Pintauli baru ditandatangani pekan lalu. Sehingga, butuh waktu untuk mengajukan nama calon komisioner lembaga antirasuah.
Tapi, Presiden menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan nama calon Komisioner KPK kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
“Masih dalam proses, untuk pengganti dari Ibu Lili Pintauli masih dalam proses karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya. Kami akan segera mengajukan ke DPR secepatnya,” ujar Jokowi, Selasa (12/7/2022), di Subang, Jawa Barat.
Merujuk Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kalau terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden yang berwenang mengajukan calon pengantinya.
Calon pengganti dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih DPR pada proses seleksi sebelumnya, sepanjang masih memenuhi persyaratan yang diatur Pasal 29 Undang-undang KPK.
Nantinya, Komisi III DPR RI akan memilih calon pengganti atas dasar surat yang diajukan Presiden.
Sekadar informasi, ada lima nama calon Komisioner KPK periode 2019-2023 yang lulus seleksi, tapi tidak mendapatkan banyak dukungan suara Anggota Komisi III DPR.
Masing-masing, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata.
Sebelumnya, Lili Pintauli resmi melepas jabatannya sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023, per hari Senin (11/7/2022).
Hal itu dilakukan Lili di tengah isu penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika plus akomodasinya, di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Di samping dugaan menerima gratifikasi, nama Lili Pintauli juga mendapat sorotan publik karena berkomunikasi dengan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat korupsi dan kasusnya sedang ditangani KPK.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Terkait pelanggaran itu, Lili Pintauli mendapat hukuman berupa pemotongan gaji sebanyak 40 persen selama 12 bulan.(rid/ipg)