Jumat, 22 November 2024

Presiden Segera Keluarkan Kebijakan Baru Untuk Mengatasi Permasalahan Minyak Goreng

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anggota Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). Foto: Humas Polda NTB.

Pramono Anung Wibowo Sekretaris Kabinet mengungkapkan, Joko Widodo Presiden tidak mau persoalan kelangkaan barang dan mahalnya harga minyak goreng kebutuhan masyarakat terjadi terus menerus.

Pramono menyampaikan, Presiden akan mengeluarkan kebijakan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, sesudah acara kemah dan bertemu tokoh adat di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jokowi Presiden akan menggelar rapat internal dengan jajaran menteri dan kepala lembaga terkait.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Sehingga, dengan demikian setelah kembali dari acara IKN ini, Presiden akan mengadakan rapat intern untuk segera memutuskan persoalan yang berkaitan dengan minyak goreng,” ujar Pramono dalam keterangan di YouTube Seskab, Senin (14/3/2022).

Sebelum melakukan kunjungan kerja ke IKN pada, Minggu (13/3/2022), presiden menyempatkan diri untuk memantau ketersediaan serta harga minyak goreng di sejumlah pasar dan toko swalayan di daerah Yogyakarta.

Dari kegiatan itu, Presiden mengetahui secara langsung terkait masih adanya permasalahan di lapangan. Pasokan dan harga yang bervariasi, dinilai belum sepenuhnya mengikuti harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Sekadar informasi, Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dalam peraturan tersebut, harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, berlaku mulai 1 Februari 2022.

Meski demikian, sampai sekarang implementasi dari Permendag 6/2022 dinilai belum merata, begitu juga dengan stok minyak goreng.

Terkait masalah itu, Menteri Perdagangan dalam keterangan pers, Rabu (9/3/2022), menyebut persoalan di rantai distribusi sebagai pemicu kelangkaan barang, dan harga minyak goreng belum sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Mendag menilai, seharusnya stok barang di pasar melimpah. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah memasok minyak goreng ke seluruh wilayah Indonesia, dengan hasil kebijakan domestic market obligation yang mewajibkan eksportir memasok 30 persen bahan baku untuk kebutuhan domestik.

Lutfi menduga, ada pihak-pihak di sektor industri yang ingin mengambil keuntungan pribadi, dengan menjual crude palm oil (CPO) secara ilegal ke luar negeri.

Selain itu, Mendag mensinyalir ada spekulan di dalam negeri yang menahan pasokan minyak goreng sambil menunggu pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi.

Untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs