Jumat, 22 November 2024

Presiden Perintahkan Kejaksaan Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait kasus ekspor minyak goreng ilegal, di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Foto: biro pers setpres

Joko Widodo Presiden meminta, Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik ekspor ilegal minyak sawit yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak swasta.

Dengan demikian, publik bisa mengetahui pihak-pihak yang bermain, dan harga minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat bisa berangsur turun.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi, siang hari ini, Rabu (20/4/2022), di sela kunjungan kerja di di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti. Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi, memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu pinginnya ekspor memang harganya tinggi di luar,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, masing-masing berinisial SMA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT General Manager PT Musim Mas.

Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung mengatakan, Wisnu terindikasi menerbitkan izin ekspor buat sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melanggar hukum.

Akibat perbuatan itu, minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri menjadi langka, dan otomatis harganya jadi mahal.

Berbagai kebijakan pemerintah seperti domestic market obligation, domestic price obligation, dan penetapan harga eceran tertinggi masih belum bisa membuat harga kembali normal.

Bahkan, melambungnya harga minyak goreng memaksa pemerintah membuat program bantuan langsung tunai minyak goreng.(rid/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs