Joko Widodo Presiden mengingatkan adanya kewajiban perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Dalam keterangan pers, Senin (3/1/2022), di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden menegaskan itu merupakan amanat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945.
“Itu amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Terkait pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” imbuhnya.
Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.
Presiden menyebut hal itu mutlak dan tidak boleh dilanggar dengan alasan apa pun.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi, seperti tidak mendapatkan izin ekspor, sampai pencabutan izin usaha.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegasnya.
Kemudian, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Kepala Negara juga memerintahkan produsen LNG baik Pertamina mau pun perusahaan swasta mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.
Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah itu.
Terkait melambungnya harga minyak goreng seiring naiknya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Presiden menginstruksikan Menteri Perdagangan segera menjamin stabilitas harga di dalam negeri.
“Prioritas utama pemerintah, kata Jokowi adalah kebutuhan rakyat. Maka dari itu, harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Bahkan kalau perlu, Menteri Perdagangan menggelar operasi pasar supaya harga tetap terkendali,” pungkasnya.(rid/ipg)