Joko Widodo Presiden menyatakan dukungannya pada Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Sebagai bentuk konkret dukungannya, Presiden memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan pembahasan bersama DPR RI.
Kepala Negara juga sudah menginstruksikan Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah.
Dengan begitu, proses pembahasan Pemerintah dengan DPR bisa lebih cepat masuk ke substansi pokok.
Jokowi berharap RUU inisiatif DPR tersebut bisa segera disahkan menjadi Undang-undang, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual di Tanah Air.
“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar ada langkah-langkah percepatan,” ujarnya Selasa (4/1/2021) sore, dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelumnya, dalam rapat pleno yang digelar hari Rabu (8/12/2021), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf RUU TPKS yang dirumuskan Panitia Kerja (panja) DPR RI.
Delapan dari sembilan fraksi partai politik memberikan persetujuan. Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut.
Willy Aditya Ketua Panja RUU TPKS mengatakan, draf RUU yang disusunnya bersama anggota panja sudah melalui berbagai tahapan.
Antara lain, menyerap berbagai pandangan dari tim ahli serta melibatkan banyak kalangan seperti akademisi, aktivis dan lembaga swadaya masyarakat.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu bilang, draf yang dibuat merupakan fondasi awal sebelum Panja RUU TPKS bekerja merumuskan peraturan perlindungan kepada korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Dalam proses perumusan draf, Panja RUU TPKS juga sudah melakukan kunjungan kerja ke Ekuador dan Brasil.
Dua negara di Amerika Selatan tersebut dianggap berhasil menerapkan regulasi yang melindungi warganya dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual.
Kemudian, panja merumuskan pasal-pasal, dan merevisi judul undang-undangnya, dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perubahan nama bertujuan supaya undang-undang tersebut menjadi peraturan khusus (lex specialist). Sehingga, bisa lebih efektif melindungi korban, dan menjerat pelaku kekerasan serta pelecehan seksual.(rid/dfn/ipg)