Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan Selama Masa Pandemi Covid-19.
Di tiga wilayah tersebut pada waktu kedatangan atau entry point, PPLN wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan seiring dengan uji coba pemberlakuan bebas karantina.
Antara lain, menerapkan protokol kesehatan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.
PPLN yang menuju Bali bisa masuk lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di Denpasar, dan Pelabuhan Tanjung Benoa.
Lalu, PPLN yang menuju Batam bisa masuk lewat Bandara Internasional Hang Nadim, atau Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
Sedangkan PPLN menuju Bintan bisa masuk melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, atau Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Di pintu masuk, PPLN menuju Bali, Batam, dan Bintan juga perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum waktu keberangkatan.
PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum berangkat ke Indonesia.
Untuk warga negara asing, perlu menunjukkan bukti pemesanan hotel minimal empat hari, dan harus menunggu hasil tes PCR di kamar hotel.
Khusus PPLN domisili Bali, Batam, dan Bintan, bisa menunggu hasil pemeriksaan PCR di tempat tinggalnya, dan tidak boleh berinteraksi dengan orang lain sebelum ada hasil negatif tes PCR.
Sekadar informasi, aturan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Letjen TNI Suharyanto Ketua Satgas, mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022).
Nantinya, Kementerian Perhubungan dan lembaga terkait segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan aturan teknis pelaksanaannya.
Kalau uji coba bebas karantina PPLN di tiga lokasi itu sukses, pemerintah berencana menerapkan di pintu-pintu masuk lainnya.(rid/ipg)