Pemerintah Indonesia mulai melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat atas dasar terkendalinya penyebaran Covid-19 di seluruh Tanah Air.
Selain memberikan lampu hijau buat aktivitas mudik lebaran, pemerintah juga menghapus kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang masuk lewat bandar udara.
Kebijakan baru itu diumumkan Joko Widodo Presiden, Rabu (23/3/2022) petang di Istana Merdeka, Jakarta.
Walau bebas karantina, orang-orang yang baru datang dari luar negeri tetap harus melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR).
Kalau hasilnya negatif Covid-19, PPLN boleh langsung beraktivitas. Tapi, kalau positif terinfeksi Virus Corona, orang itu harus berurusan dengan Satgas Penanganan Covid-19.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Presiden.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melakukan uji coba bebas karantina buat PPLN yang sudah menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19.
Tahap awal, percobaan berlangsung di tiga pintu masuk, Bali, Batam dan Bintan.
Kebijakan tersebut diatur lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan adanya ketentuan baru, kementerian/lembaga terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan baru menyesuaikan dinamika di lapangan.(rid/ipg)