Jumat, 22 November 2024

PPKM Lanjut Sebulan ke Depan, Seluruh Daerah Jawa-Bali Berstatus Level 1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi PPKM. Grafis: suarasurabaya.net

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali selama sebulan ke depan, mulai hari ini, Selasa (7/6/2022) sampai tanggal 4 Juli 2022.

Perpanjangan kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diterbitkan kemarin, Senin (6/6/2022).

Di masa perpanjangan PPKM kali ini, 385 kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1. Cuma Kabupaten Teluk Bintuni yang harus menerapkan PPKM Level 2.

Sedangkan di Jawa-Bali, seluruh daerah (128 kabupaten/kota) berstatus PPKM Level 1.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah di Jawa Bali berada di PPKM Level 1,” ujar Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Selasa (7/6/2022), di Jakarta.

Dia menjelaskan, asesmen yang dilakukan pemerintah daerah dalam PPKM kali ini berdasarkan sejumlah indikator transmisi komunitas.

Salah satunya, Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Dengan begitu, kegiatan masyarakat di daerah yang statusnya PPKM Level 1 bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

Tapi, Safrizal mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi penularan Covid-19 walau jumlah kasus menurun dan sudah ada relaksasi kebijakan bebas masker di ruang terbuka.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden mengatakan, PPKM akan tetap diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sampai wabah Covid-19 bisa sepenuhnya dikendalikan.

Sementara, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bilang, pemerintah berpeluang besar menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat.

Sekarang, Indonesia ada dalam masa transisi pandemi menuju endemi.

Alexander Kaliaga Ginting Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PPKM disetop.

Selain menurunnya tren kasus harian, indikator pemberhentian PPKM juga dilihat dari rendahnya keterisian pasien Covid-19 di rumah sakit.

Kemudian penurunan kasus harus konsisten selama enam bulan selepas Hari Raya Idulfitri tahun ini atau sekitar bulan Oktober 2022.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs