Sabtu, 23 November 2024

PPKM Kembali Diperpanjang, Seluruh Indonesia Level 1 Kecuali Teluk Bintuni

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi PPKM. Grafis: suarasurabaya.net

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Keputusan ini tercantum melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali.

Safrizal Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1,” kata Safrizal dalam pesan elektronik yang dilaporkan Antara, Selasa (7/6/2022).

Kemudian, kata dia lagi, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.

“Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4,” kata Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor,” kata dia lagi.

Namun, Safrizal tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujarnya.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs