Jumat, 22 November 2024

PPKM Jawa-Bali Lanjut Sampai 15 Agustus 2022

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi PPKM. Grafis: suarasurabaya.net

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.

Dasar hukum perpanjangan masa aktif PPKM Jawa-Bali adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022, berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022.

Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan karena ada peningkatan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Tapi, dia menegaskan situasi pendemi di Tanah Air masih terkendali.

Pada masa PPKM kali ini, seluruh wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.

“Kami sampaikan PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan karena subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walau begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Sedangkan PPKM luar Pulau Jawa dan Bali juga diperpanjang selama satu bulan sampai tanggal 5 September 2022, diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.

Menurut Safrizal, penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia mempertimbangan masukan para pakar dengan memperhatikan kondisi faktual di lapangan.

Walau ada kenaikan jumlah kasus baru Covid-19, dia bilang tingkat keterisian pasien di rumah sakit dan angka fatalitas rendah.

“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah. Hal itu menunjukkan fatality rate Covid-19 terkendali. Sehingga, masyarakat tidak perlu panik,” tegasnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak perlu panik, tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup, dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs