Selasa, 26 November 2024

Uang Koruptor, PPATK: Analisa Aliran Dana Pencucian Uang Bersifat Intelijen dan Tidak Dibuka ke Masyarakat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Petugas menghitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11/2019). Foto: Antara

Pengungkapan aliran dana milik afiliator Binary Option yang baru-baru ini disingkap lebar-lebar oleh petugas baik oleh Polisi maupun PPATK memunculkan pertanyaan warganet, bagaimana dengan aliran dana para koruptor?

M Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Suara Surabaya mengatakan, informasi dari PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan dalam kasus tindak pidana hanya disampaikan kepada penyidik dan tidak dibuka ke masyarakat.

“Karena sifatnya hasil pemeriksaan bersifat intelijen dan hanya disampaikan kepada penyidik, itu memang tidak dibuka ke masyarakat. Bahkan di UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang itu mengatur segala informasi yang ada harus dirahasiakan. Ketika itu terbuka, pegawai dan pejabat PPATK bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Natsir dalam program Wawasan, Rabu (16/3/2022).

Sekalipun data itu dibuka ke publik, kata Natsir, itu hanya yang sifatnya umum.

“Kalau nama pihaknya wajib kita rahasiakan, yang disampaikan hanya yang sifatnya menyeluruh. Konteks kerahasiaan adalah nama, jumlahnya, di bank mana (aliran dananya). Itu untuk mengedukasi publik jangan sampai terjerat pada investasi ilegal yang merugikan orang banyak,” ujarnya saat mencontohkan kasus aliran dana afiliator binary option yang baru-baru ini dijadikan tersangka.

Saat ditanya lebih lanjut tentang wacana koruptor dimiskinkan dengan cara disita asetnya, Natsir menjelaskan PPATK sangat setuju dan sudah mengusulkan RUU tentang penyitaan aset tersangka korupsi, segera dibahas.

“Sudah kita ajukan dari 10 tahun yang lalu tapi belum dibahas juga sampai tahun ini. Itu jadi prioritas kita saat ini karena itu menjadi Presidential G20 yang jadi perhatian dunia dan kita, untuk kita kawal,” terangnya.

Dalam menelusuri aliran dana kasus tindak pidana, PPATK menggunakan banyak sumber termasuk yang open source seperti media sosial dan pasar modal.

Selain itu penyedia barang dan jasa seperti agen properti, penjual barang dan mobil mewah juga wajib lapor kepada PPATK untuk transaksi di atas Rp500 juta.

“Ada pihak pelapor yaitu profesi seperti notaris, pengacara termasuk PT POS yang menyelenggarakan pengiriman uang dan koperasi yang melakukan simpan pinjam karena kejahatan investasi bodong atau ilegal banyak menggunakan sarana seperti koperasi simpan pinjamm” imbuh Natsir.

Usai melakukan penelusuran dana, hasil analisa PPATK akan disampaikan kepada penyidik karena PPATK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Sampai saat ini PPATK telah melakukan pemberhentian sementara transaksi di 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak dari 56 penyedia jasa keuangan.

“Total nominal kita sudah Rp353 milar dan dari jumlah ini Rp99 miliar lebih telah diblokir oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujarnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs