Sabtu, 23 November 2024

Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo kepada Kapolri

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri menyebutkan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (29/12/2022), seperti dilansir Antara.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” tulis petitum Ferdy Sambo.

Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs