Tim Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas, sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.
“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Melansir dari Antara, Dedi menjelaskan pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” tambah mantan kapolda Kalimantan Tengah itu.
Terkait hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan sirop, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan. Saat ini, tim masih bekerja di lapangan.
“Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim,” kata Dedi.
Sebelumnya, Sabtu (22/10/2022) pekan lalu, Ma’ruf Amin Wakil Presiden menekankan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran. Dia mengatakan, penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma’ruf Amin menyatakan hal itu akan diserahkan dan diusut oleh pihak kepolisian.
“Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat,” ujar Wapres. (ant/bil/rst)