Jumat, 22 November 2024

Polri Resmi Menahan Putri Candrawathi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi istrinya saat menjalani sidang rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Foto: Antara

Polri resmi menahan Putri Candrawathi (PC) istri Ferdy Sambo yang juga salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, terhitung mulai hari ini, Jumat (30/9/2022).

Hal tersebut, disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri, dalam konferensi persnya di Mabes Polri.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ucap Kapolri.

Kapolri menjelaskan, jika penahanan PC tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan itu membuktikan, kalau kondisi yang bersangkutan telah memungkinkan untuk ditahan.

“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa kami terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” jelasnya.

Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, jika keputusan menahan PC telah menjawab pertanyaan publik, soal kejelasan posisi yang bersangkutan.

“Selanjutnya kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus yang ada. Termasuk saat ini selain yang kita proses, baik pembunuhan berencana, kemudian obstruction of Justice, kita juga terus memproses yang melanggar kode etik dengan lima orang sudah kita PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” terangnya.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Jokowi Presiden.

“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Kapolri. (bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs