Jumat, 22 November 2024

Polri Proses Dugaan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Jika Ada Bukti

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi istrinya saat menjalani sidang rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Foto: Antara

Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menyebut dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.

Ia menyayangkan, dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan oleh Putri maupun Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri ke Polres setempat pada hari kejadian, sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dikutip Antara.

Agus pernah menyampaikan, hanya Allah SWT, Candrawathi dan Almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu. Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Putri diketahui pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga. Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Selain itu, Putri juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Di sisi lain, Komnas HAM beberapa waktu lalu menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Sambo.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, pada 7 Juli 2022 lalu. Peristiwa itu terjadi setelah Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah.

Agus mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” kata dia.

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Dirtipidum Bareskrim Polri, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8/2022) lalu, di Mako Brimob Polri.

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Data yang diperoleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, pada saat kejadian Susi selaku ART keluarga Sambo sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang. Pada saat yang sama Kuat Ma’ruf tersangka berada lantai bawah sedang merokok.

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri. Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Chandrawati diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“(Kejadian) hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan dan KM (Kuat Ma’ruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Keterangan ini dikuatkan dengan keterangan Susi,” kata Kabareskrim. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs