Jumat, 22 November 2024

Polri: Motif Pembunuhan Brigadir J Akan Disampaikan di Pengadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen. Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri. Foto: Tribratanews Polda Jatim

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri menjelaskan kalau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, belum bisa disampaikan dengan alasan demi menjaga perasaan kedua belah pihak.

“Saya sampaikan rekan-rekan, Pak Kabereskrim sudah menyampaikan, untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan kedua belah pihak. Baik pihaknya dari brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Menurut Dedi, Menko Polhukam juga sudah menyampaikan kalau motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif, sehingga akan lebih baik dibuka di persidangan atau pengadilan.

“Dan Menko Polhukam juga sudah menyampaikan juga, karena ini masalah sensitif. Akan dibuka di persidangan. Nah di persidangan silakan bisa dikonsumsi ke publik,” jelasnya.

Kata dia, kalau dibuka sekarang, dikhawatirkan akan timbul imej atau anggapan yang berbeda-beda karena merupakan materi penyidikan. Untuk itu, lanjut Dedi, semuanya akan diuji di persidangan.

“Nanti Insyaallah akan disampaikan di persidangan,” pungkas Kadiv Humas Polri.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri sudah mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu masing-masing Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE/Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Brigadir Kuat Ma’ruf (Brigadir KM) dan Irjen Pol Ferdy Sambo (Irjen FS).

Tetapi, dalam pengumuman tersebut, Kapolri belum bisa menyampaikan motif pembunuhan Brigadir J.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs