Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop, dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (23/10/2022), menjelaskan bahwa Polri menindaklanjuti permintaan Muhadir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) kepada Korps Bhayangkara, untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut, yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.
“Tentunya Polri akan segera membentuk tim,” kata Dedi dilansir Antara.
Menurutnya, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan,” katanya.
Dedi menambahkan, pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Brigen Pol Krisno H. Siregar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dirtipidnarkoba) mengatakan, jajarannya melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat, untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.
“Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI,” kata Krisno.
Sementara itu, Kemenkes telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop, selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Untuk diketahui, Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy Menko PMK meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut, yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Muhadjir Effendy mengatakan, pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut, diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana,” jelasnya.
Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.
Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut. (ant/bil/iss)