Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengganti lagi seragam Satuan Pengamanan (Satpam) karena membuat masyarakat sulit membedakan antara Polisi dan Satpam akibat kemiripannya.
“Ini menjadi alasan pergantian seragam yang saat ini terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan masyarakat membedakan mana Polisi dan Satpam karena seragam yang dipakainya,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/1/2022).
Kata Ahmad, rencana pergantian seragam Satpam tersebut masih dalam pengkajian. Dan rencananya yang diganti hanya bajunya saja, sedangkan celananya tidak. Untuk baju seragamnya akan diganti dengan warna cokelat muda atau krem.
“Terkait dengan informasi pergantian seragam Satpam ini, masih dalam proses pengkajian. Yang akan dikaji adalah bajunya saja. Baju itu rencananya akan diganti warnanya lebih muda dari baju anggota Polri. Baju satpam tersebut lebih muda menjadi cokelat muda dengan celana tetap,” jelasnya.
Menurut Ahmad, seragam baru Satpam ini akan diperkenalkan kepada publik saat hari ulang tahun Satpam yakni tanggal 31 Januari nanti.
“Rencana pergantian ini nanti akan diperkenalkan pada saat hari ulang tahun Satpam yang akan digelar pada tanggal 31 Januari 2022,” ungkap Ahmad.
Ahmad menjelaskan Satpam ini merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas, sehingga perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya
Kata dia, ada sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun hal tersebut bukan merupakan kewenangan Satpam sehingga untuk membedakan itulah menjadi alasan mengenai pergantian seragamnya.
“Tentu Polri dalam hal ini selalu menerima saran masukan dari masyarakat, termasuk saran dan masukan terkait dengan seragam Satpam tersebut,” tegasnya.
Untuk waktu dan resmi dipakainya Seragam Satpam yang baru, kata Ahmad, akan menunggu diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) terlebih dulu.
“Kapan itu rencananya akan diganti, tentu kalau itu jadi akan dikeluarkan dulu Peraturan Kepolisian atau Perpol yang mengatur tentang seragam Satpam dan efektifnya diberlakukan setahun setelah Perpol nantinya terbentuk,” pungkas Ahmad.(faz/dfn/ipg)