Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya menyatakan aksi unjuk rasa truk di Kota Surabaya pada Selasa (22/2/2022) tidak berizin.
“Sesuai data yang kami terima dari Polda Jatim dan intelejen Polrestabes, surat pemberitahuan aksi telah kami terima dan itu ditujukan kepada intelejen Polda Jatim. Rekomendasi kegiatan ini tidak kami terbitkan dengan berbagai pertimbangan,” kata Kapolrestabes Yusep kepada Radio Suara Surabaya.
Dia menjelaskan, pertimbangannya Surabaya masih PPKM Level 3 dan terganggunya arus lalu lintas. “Satu, melihat situasi saat ini Kota Surabaya ada di level 3 PPKM dan kita mengantisipasi kegiatan yang bersifat kerumunan cukup besar. Dua, pertimbangan jumlah yang ikut aksi ini cukup besar, seribu orang yang tidak menutup kemungkinan membawa kendaraan-kendaraan besar dan pasti akan mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Polisi, kata Yusep, terus memonitor aksi unjuk rasa yang sudah berjalan sejak pukul 08.00 WIB ini.
Saat ini para peserta aksi sedang melakukan proses mediasi di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur yang dihadiri Benny Sampirwanto Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim (Asisten I).
“Kegiatan kondusif dan kami kawal. Mudah-mudahan segera terfasilitasi dan bisa segera kembali ke rumah masing-masing,” kata Kapolrestabes Yusep.
Jika mediasi tidak berhasil dan peserta unjuk rasa memaksa masuk kendaraan ke Surabaya, polisi akan upaya bertahap sesuai prosedur dan mengoptimalkan komunikasi. Kapolrestabes Yusep berharap para sopir truk dapat memahami situasi dan mengkoordinasikan dengan baik dengan pemerintah.
“Kami hanya mendampingi peserta aksi. Kalau terjadi pemaksaan, kami upayakan komunikasi antara pihak sopir dan pemerintah supaya tidak mengganggu masyarakat Surabaya,” ujar Yusep.(iss)