Polresta Sidoarjo meringkus perempuan berinisial “E” (35) karena menjual anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun kepada laki-laki hidung belang.
Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Kapolresta Sidoarjo mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya menggelar Operasi Pekat Semeru pada 28 Mei 2022 lalu.
“Tersangka kami tangkap di sebuah kamar kos, sekitar pukul setengah sepuluh malam. Tersangka E sedang menunggu anaknya yang sedang berduaan bersama pria hidung belang di kamar sebelah,” ujar Kapolresta Kusumo saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/6/2022).
Pria berinisial “I” itu mengaku kepada polisi bahwa dia telah membayar Rp500 ribu kepada tersangka.
“Tersangka menjual anaknya bisa tiga hingga empat kali dalam seminggu dengan imbalan uang Rp400 sampai Rp700 ribu,” kata Kapolresta Kusumo.
Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih empat bulan, sejak Februari 2022. Dia menggunakan uang itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sekolah sang anak. Sesuai keterangan tersangka, dia telah bercerai dengan suaminya.
“Tersangka juga melakukan suntik KB kepada korban sebanyak dua kali. Caranya dengan menyamarkan usia anak menjadi 23 tahun,” kata Kapolresta Kusumo.
Akibat kelakuannya yang tidak manusiawi itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 jo Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Saat ini korban sedang mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikis dan psikologis,” tegas Kapolresta Kusumo.(wld/iss)