Jumat, 22 November 2024

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Distribusi Narkoba Dari Kurir Kelas Kakap

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Konferensi Pers Polres Malang Kota berhasil gagalkan upaya distribusi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari kuris kelas kakap, Rabu (23/3/2022). Foto: Humas Polres Malang Kota

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang sindikat pengedar narkoba berinisial PT (32) yang berperan sebagai kurir, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan.

Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si Kapolresta Malang Kota, dalam press release Rabu (23/3/2022) mengatakan, tersangka yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan tersangka yang kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta ini, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada 5 Maret lalu di daerah Kedungkandang,” ujarnya.

Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram, dipimpin oleh Kompol Danang Yudanto Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, ini lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap.

Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

“Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap,” jelas Budi.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT, artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs