Jumat, 22 November 2024

Polres Madiun Kota Mulai Berlakukan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
18 Pelat Nomor kendaraan bermotor yang diduga hasil curian H residivis pencuri motor bersama kawanannya di Surabaya. Foto: Istimewa

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sudah mulai berlaku di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Jawa Timur.

AKP Dwi Jatmiko Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota mengatakan saat ini pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam sudah diproduksi di Kota Madiun. Untuk sementara, pelat nomor putih tersebut diberlakukan bagi kendaraan roda empat secara bertahap.

“Kami lakukan bertahap. Di masa transisi ini, pelat dengan warna dasar hitam masih tetap legal,” ujar AKP Dwi Jatmiko di Madiun, Jumat (12/8/2022), seperti dilaporkan Antara.

Untuk itu, Dwi Jatmiko mengimbau kepada masyarakat tetap menggunakan TNKB dari kepolisian. Serta, tidak mengubah warna TNKB secara mandiri apalagi bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, pemberlakuan pelat putih juga dilakukan bertahap. Sebab, stok material TNKB lama dengan warna dasar hitam di Samsat Satlantas Polres Madiun Kota masih ada lebih dari 4.600 keping. Stok diperkirakan habis pada akhir tahun ini.

“Setelah stok di Samsat habis, baru kita terapkan TNKB warna putih bagi kendaraan roda dua,” kata dia.

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang berubah dari hitam menjadi putih tersebut mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Tujuan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut untuk kemudahan penerapan “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) atau tilang elektronik.

Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, akan memudahkan kamera CCTV Tilang Elektronik dalam menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan tersebut. Sehingga, bisa lebih memudahkan diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.

Penggunaan pelat nomor dengan warna baru itu akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs