Senin, 25 November 2024

Polres Kediri Kota Amankan Pemilik Ratusan Pil Dobel L yang Dibungkus Sachet Kopi Instan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Barang bukti narkoba jenis pil dobel L yang diamankan Polres Kediri Kota. Foto: Humas Polda Jatim

Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap DS (38) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri atas kepemilikan ratusan narkoba jenis pil dobel L di rumahnya.

Iptu Henry Kasi Humas Polres Kediri Kota mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka RW yang lebih dulu tertangkap, polisi mengetahui yang bersangkutan menjual barang haram tersebut ke DS.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan atas keterangan yang diberikan oleh RW tersebut.

“Penangkapan tersangka DS ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka RW yang sebelumnya ditangkap pada Selasa (8/3/2022) lalu,” ungkap Henry, Jumat (11/3/2022) dalam situs resmi Polda Jatim.

Dari tangan DS, petugas mengamankan sebanyak 557 butir pil dobel L yang dibungkus dalam kemasan kecil, terdiri dari 21 kit per lintingan kertas grenjeng yang masing-masing berisi tujuh butir pil dobel L.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat bungkus plastik yang masing-masing berisi pil dobel L sebanyak 102 butir, 124 butir, 115 butir dan 64 butir. Ratusan pil dobel L tersebut disimpan dalam sebuah bungkus bekas plastik kopi instan.

Saat ini petugas masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap peredaran obat keras jenis dobel L ini.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(bil/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
35o
Kurs