Jumat, 22 November 2024

Polres Batu Amankan Pemuda Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Polres Batu, Malang berhasil menangkap pelaku penggelapan 6 mobil. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Pelaku penggelapan mobil rental GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang menjadi buronan polisi ditangkap Satreskrim Polres Batu di Samarinda pada Senin (25/7/2022).

AKBP Oskar Syamsuddin Kapolres Batu menyampaikan, penangkapan GZA cukup sulit karena harus melakukan pengejaran hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut Oskar, pelaku telah menggadaikan 6 mobil sewaan sejak bulan Januari hingga Maret 2022.

Penggelapan berawal saat tersangka mendatangi rumah para korban untuk menyewa mobil milik mereka. GZA menyewa mobil dengan berbagai dalih seperti menjemput keluarga di Surabaya yang datang dari Makassar, takziah ke luar kota dan keperluan pribadi.

Setelah mobil tersebut berhasil didapat, tersangka menggadaikannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin para korban.

“Besarnya hasil uang penggadaian bervariasi, antara Rp20.000.000 hingga Rp28.000.000,” jelas Oskar, seperti yang dilansir dari laman tribratanews.jatim.polri.go.id, Kamis (4/8/2022).

Setelah menggadaikan mobil milik para korban, tersangka tidak bisa dihubungi dan melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenai pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.(des/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs