Jumat, 22 November 2024

Polisi Ungkap 16 Tersangka Kasus Curanmor di Beberapa Wilayah Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
16 tersangka kasus curanmor yang diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dari sembilan wilayah kota/kabupaten, Jumat (18/11/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap total 16 tersangka terkait kasus curanmor di sembilan wilayah kabupaten/kota se Jatim.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyebut pengungkapan ini berdasarkan 26 laporan polisi di berbagai wilayah.

Laporan itu berasal dari Polres dan Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Batu, Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres dan Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo.

“Beberapa di antara tersangka yang diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim ada yang sebagai penadah,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (18/11/2022).

Tersangka sebagai penadah bertugas untuk menjualkan kendaraan hasil curian para tersangka sesuai wilayahnya masing-masing. Sedangkan total kendaraan yang diamankan polisi dalam kasus ini, ada sebanyak 30 kendaraan.

Dari 30 kendaraan itu, dua di antaranya adalah mobil merk mitsubishi L300 warna hitam dan Daihatsu Grandmax model pickup warna hitam. Dirmanto mengatakan, beberapa kendaraan yang diamankan sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah,” tutur Dirmanto.

Sementara itu AKBP Lintar Mahardhono Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan TKP dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

16 tersangka tersebut dijerat polisi dengan pasal yang berbeda-beda. Terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Kemudian SA dan SAN yang merupakan penadah, dikenai Pasal 480 dengan ancaman empat tahun. Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

“Dari 16 orang yang kita amankan tidak ada yang membawa senpi, ataupun sajam dalam melakukan aksinya. Mereka murni melakukan curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah residivis,” tutup Lintar. (wld/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs