Jumat, 22 November 2024

Polisi Tidak Menahan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Karena Faktor Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi istrinya. Foto: tangkapan layar Instagram @albert_kleo

Putri Candrawathi (PC), Jumat (27/8/2022), menjalani pemeriksaan selama belasan jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tapi, polisi tidak menahan istri Ferdy Sambo, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan.

“Pemeriksaan Saudari PC dihentikan dulu karena sudah larut malam, dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Jumat (26/8/2022) malam.

Menurut Dedi, pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (31/8/2022), menggunakan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain.

“Pada pemeriksaan lanjutan, akan dihadirkan tiga tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf. Pemeriksaan masih masih belum cukup. Jadi, akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan itu nantinya akan disampaikan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sesudah pemeriksaan selesai, Putri diizinkan pulang ke rumahnya.

“Saudari PC tetap kembali ke rumah,” ucap Kepala Divisi Humas Polri.

Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J.

Masing-masing, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, Inspektorat Khusus Polri menetapkan enam orang perwira polisi yang terindikasi melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Antara lain, Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Keenam orang polisi tersebut diduga sengaja mengaburkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara, dan pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs